Palembang 28 Agustus 2025 – RAPAT TINDAK LANJUT PARTICIPATING INTEREST 10% WILAYAH KERJA SOUTH SUMATRA
Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 01 Tahun 2025.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan serta kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja, yaitu Lahat, Musi Rawas, PALI, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Muara Enim.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan daerah dalam pelaksanaan PI 10%, termasuk aspek regulasi, kelembagaan BUMD, dan strategi koordinasi antarwilayah. Selain Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pelaksanaan PI ini juga mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur percepatan dan penyederhanaan proses administrasi PI.

Melalui koordinasi yang solid, diharapkan pelaksanaan PI 10% dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor migas.