Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. (permenkeu NOMOR 257/PMK.011/2011)
Pemahaman dasar tentang Participating Interest 10%
Tujuan dan Manfaat dari PI 10% Untuk Daerah
- Terjadi keterbukaan data Lifting Minyak dan Gas Bumi bagi Daerah melalui BUMD sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan perencanaan Anggaran yang lebiiht tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
- Alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri Migas.
- Partisipasi Daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal diharpkan lebih dapat menggerakan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
- pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan Hulu Migas.
- BUMD Migas dapat menjadi BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di Daerah.